Adalah organisasi berbadan hukum, yang terdiri dari sekumpulan atau beberapa pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang dibagi beberapa zona tersebar se-Kota Bogor yang mempunyai tugas dan fungsi memediasi antara Pelanggan dan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk mendapatkan solusi permasalahan.
Dibentuk dan dideklarasikan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 di Bogor dan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor. FKP-TPKB bersifat mandiri, terbuka, dan berorientasi kepada upaya peningkatan kepentingan pelanggan serta kemitraan yang strategis dan sinergis dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Pemerintah daerah.
FKP-TPKB bersifat mandiri, terbuka, dan berorientasi kepada upaya peningkatan kepentingan pelanggan serta kemitraan yang strategis dan sinergis dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Pemerintah daerah.
FKP-TPKB ini berfungsi sebagai mediator antara para
pelanggan dengan Direksi, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat 2 Tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 33 Ayat 4 Tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Perjanjian Kerja Sama Antara FKP-TPKB dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor : 690/SP.80.PERUMDA.TPKB/2023
Laporan pelanggan penting untuk kebutuhan Perusahaan
Memfasilitasi dialog terbuka dan bermanfaat
Memfasilitasi dialog terbuka dan bermanfaat
Memberikan kepuasan karena menyelesaikan masalah
1. Memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengarahkan seluruh struktur.
2. Membuat dan menetapkan perencaanaan strategis (penetapan visi, misi, dan tujuan FKP TPKB jangka panjang) kegiatan FKP TPKB
3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya semua pelaksanaan dan pencapaian program FKP TPKB
4. Melaksanakan fungsi manajemen organisasi meliputi perencanaan, perorganisasian serta pengaturan staff/anggota pengurus, serta mengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan, melakukan pengawasan, mengevaluasi dan penyusunan anggaran.
5. Menjatuhkan sanksi kepada anggota/staff/pengurus bila didapatkan adanya penyimpangan kewenangan tugas/staff/pengurus setelah mendapat masukan dari anggota pengurus lainnya.
6. Mengevaluasi program kerja/pelaksanaanya dan kegiatan-kegiatan yang telah beralangsung di semua bidang untuk mencari permasalahan dan kendala yang menghambat kelancaran pelaksanaan program kerja/kegiatan tersebut guna dicarikan solusinya.
1. Menyelenggarakan kegiatan administasi FKP TPKB dan memelihara buku-buku/dokumen-dokumen organisasi, seperti Aka Pendirian, AD ART, dan Dokumen-dokumen penting lainnya.
2. Membuat dam memelihara semua arsip-arsip seperti : Surat Keputusan yang dikeluarkan FKP TPKB, buku notulen rapat, surat keputusan rapat, surat keluar dan masuk bidang sekretariat dan surat penting lainnya.
3. Memelihara dan memanej tata kerja, merencanakan peraturan-peraturan khusus bidang kesekretariatan serta ketentuan lain.
4. Merencanakan kegiatan operasional FKP TPKB, meliputi kesekretariatan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang.
5. Bersama Ketua mengesahkan/menandatangani surat-surat keputusan, keputusan rapat, surat-surat yang menyangkut bidang kerja sekretariat.
6. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi/tata usaha organisasi FKP TPKB kepada Ketua.
7. Mengadakan hubungan kerja dengan bidang lain dan bendahara dalam rangka pembiayaan kesekretariatan.
8. Mengkoordinasikan laporan-laporan bulanan, tahunan, dan laporan lainnya yang diperlukan bekerja sama dengan bidang-bidang lainnya.
9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan Ketua.
1. Menyelenggarakan kegiatan pencatatan keuangan yang masuk dan keluar
2. Mengkoordinasikan rencana pembiayaan kegiatan-kegiatan FKP TPKB bersama Ketua, Sekretariat, dan bidang-bidang.
3. Mengeluarkan dana/uang FKP TPKB atas perintah dan persetujuan Ketua untuk membiayai kegiatan-kegiatan rutin atau kegiatan-kegiatan lainnya yang sudah direncanakan.
4. Bertanggung jawab membuat laporan rutin bulanan dan tahunan penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Ketua dan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bila diperlukan.
5. Mengatur pengeluaran keuangan agar tidak melampaui anggaran belanja yang telah ditetapkan.
6. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan Ketua.
7. Membuat laporan pajak bila diperlukan.
1. Mengarsipkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan FKP TPKB.
2. Membuat perencanaan kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan FKP TPKB.
3. Berperan aktif untuk mengikuti perkembangan peraturan-peraturan baik tingkat pusat, provinsi, dan daerah yang berhubungan dengan FKP TPKB.
4. Berperan aktif untuk mengikuti permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelanggan.
5. Mendampingi, memberikan saran dan memberi bantuan hukum kepada anggota FKP TPKB bila terkena urusan hukum.
6. Menyiapkan aturan-aturan hukum yang diperlukan untuk kegiatan sosialisasi dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan FKP TPKB
7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua.
1. Mengkaji dan mengevaluasi capaian kinerja anggota/pengurus FKP TPKB dan organisasi secara periodik.
2. Membuat perencanaan kegiatan di bidang kajian dan organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan financial.
3. Membuat laporan kinerja organisasi tahunan.
4. Mendata dan menganalisis komplain pelangga beserta tindaklanjutnya.
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua.
1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan kehumasan, antara lain menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan pelayanan pelanggan maupun bukan pelanggan secara jelas dan akurat.
2. Membuat perencanaan kegiatan kehumasan.
3. Melakukan pencatatan atas pengaduan-pengaduan pelanggan maupun bukan pelanggan.
4. Merekapitulasi semua pengaduan-pengaduan pelanggan maupun bukan pelanggan.
5. Membuat laporan berkala baik bulanan dan tahunan terkait dengan permasalahan pelayanan pelanggan maupun bukan pelanggan.
6. Memfasilitasi pengaduan pelanggan maupun bukan pelanggan untuk diteruskan kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
7. Memonitor feedback/tindaklanjut solusi dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Ketua.
1. Melaksanakan kegiatan pengecekan dilapangan terkait adanya permasalahan layanan air bersih, baik pelanggan maupun bukan pelanggan diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Mencatat secara akurat permasalahan dilapangan, mendokumentasikan dan melaporkan kepada ketua secara berkala.
3. Membantu bidang-bidang terutama bidang kehumasan dalam hal menyusun laporan bulanan maupun tahunan.
4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua.
1. Memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu, atas pengelolaan dan pelaksanakan kinerja FKP TPKB.
Jika anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan, hubungi kami